Berikut ini adalah hadits yang mengatakan bahwa, kelak ummat akan terpecah menjadi 73 golongan. Apakah semua golongan bisa masuk syurga? Mengenai masuk syurga, sudah jelas jika kita muslim, maka secara otomatis kelak akan masuk syurga. Muslim berarti telah melafalkan kalimat syahadat yang bunyinya "La ilahaillallah Muhammadun Rosulullah", artinya bahwa Tiada Tuhan Selain ALlah dan Nabi Muhammad Adalah Utusan Allah".
Dengan demikian inilah syarat pertama untuk masuk syurga, selanjutnya diikuti dengan amaliyah-amaliyah yang sudah disyareatkan oleh Nabi Muhammad Sholallahu 'Alaihi wasallam Wa 'Ala Alihi Wa Ashkhabihi. bagaimana tata cara sholat fardlu, tata cara Sholat SUnnah (Tata cara sholat Tahajjud, tata cara sholat Dhuha, tata cara sholat Rawatib, dll) sudah diajarkan Nabi Muhammad melalui hadits-haditsnya.
Apakah ada golongan yang tidak masuk syurga? Golongan yang tidak masuk syurga tentunya adalah golongan yang tidak mengikuti Nabi Muhammad dan Para Sahabatnya. Golongan yang tidak tunduk dengan syareat Nabi Muhammad. Jangankan melakukan apa yang disyareatkan Nabi Muhammad, menyukai Nabi saja tidak mau.
Berikut ini hadits yang mendukung adanya artikel tersebut diatas:
Terdapat beberapa hadits mengenai perpecahan umat Islam ini. Hadits-hadits tersebut menggunakan redaksi (matan) berbeda-beda. Diantaranya adalah yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam As Sunan. Redaksinya adalah sebagai berikut:
كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي
Semua menyatakan bahwa 1 kelompok akan masuk sorga, yaitu kelompok Al Jama’ah” Karena demikain banyaknya riwayat -dimana satu sama lain saling menguatkan- maka kandungan isinya tidak diragukan sama sekali. Hadits di atas bahkan termasuk hadits Shahih dan Mutawatir.
Al Iraqi mengatakan, “Para perawinya Jayyid. Diriwayatkan oleh Al Hakim dari beberapa jalur.” Sanad-sanad ini adalah sanad-sanad yang dapat digunakan hujjah. Muallif menilainya termasuk sanad yang Mutawatir.
Berdasarkan itu semua, maka kita meyakini bahwa hadits ini benar-benar Shahih dan dapat digunakan sebagai dalil.
- Hadits ini dinilai Shahih oleh Al Hakim dan penilaian itu disetujui oleh Adz Dzahabi (Al Mustadrak, Juz 1, hal. 128)
- Nadzm al Mutanatsir min al Hadits Al Mutawatir, hal, 58,
- Kutipan dari Syarh ‘Aqidah as Safarini. Al ‘Alam As Syamikh, hal. 414.
- Faidl al Qadir, juz 2, hal. 21.